Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya hari ini telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Teddy Tengko setelah adanya keputusan hukum tetap dan eksekusi atas kasus korupsi APBD tahun 2006-2007.

"Kalau yang nonaktifnya sudah, kalau yang pemberhentiannya hari ini. Kemarin kan sudah masuk surat dari Pak Gubernur, tadi pagi saya tandatangani pemberhentian," kata Mendagri di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, "tinggal siapa penggantinya, nah sementara kan wakilnya ini. Tapi wakilnya kan sudah tersangka lagi, karena itu penunjukannya biar dijalankan saja secara otomatis oleh wakilnya ini sementara, nanti begitu dia (wakil bupati-red) teregistrasi terdakwa, saya akan berhentikan lagi sementara. Jadi ini agak rumit juga ini."

Mendagri mengatakan sudah diberitahu oleh Gubernur Maluku mengenai adanya status tersangka terhadap Wakil Bupati Kepulauan Aru oleh karena itu tidak menunjuk pejabat tetap.

"Ya, tapi pemberhentian saja, secara otomatis wakilnya, secara fungsional tentu akan melaksanakan tugas bupati," katanya.

Gamawan mengatakan surat itu mulai berlaku saat diterima oleh Pemerintah Daerah setempat dan saat ini telah dikirimkan ke Kepulauan Aru.

Pewarta: Panca Hari Prabowo dan M Arif Iskandar
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2013