Banda Aceh (ANTARA News) - DPR RI melalui mantan Tim Pansus RUUPA, Fery Mursyidan Daldan, menyerahkan bundel Undang-Undang RI tentang penyelenggaraan Pemerintah di Aceh (UUPA) yang sudah disahkan oleh sidang pleno 11 Juli kemarin di Jakarta. Bundel UUPA itu diserahkan secara simbolis kepada penjabat Gubernur Aceh, Mustafa Abubakar, Ketua DPRD NAD, H. Sayed Fuad Zakaria, Kapolda Irjen (Pol) Bachrumsyah Kasman, Kejaksaan Tinggi dan Kodam Iskandar Muda (IM) dalam suatu acara khusus di Banda Aceh, Kamis (13/7) malam. Menurut Fery Mursyidan, UU tersebut belum diundangkan sehingga belum ada nomornya, namun bundel yang telah disahkan DPR RI tidak akan mengalami perubahan lagi pada saat diundangkan baik isi maupun penomorannya. Pada kesempatan itu juga diuraikan dalam pembahasan marathon siang dan malam dihadapi berbagai tantangan karena pada tahap awal ada pro dan kontra, namun akhirnya masing-masing fraksi seakan berlomba berbuat baik untuk Aceh. "UUPA tersbut telah berkembang, dari semula hanya 261 pasal bertambah menjadi 273 pasal dengan 40 bab," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006