Bireun (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan pengesahan UU Pemerintahan Aceh (UU PA) dapat meningkatkan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Aceh. "Yang harus kita lakukan ialah dengan suasana kedamaian kita membangun secara tulus, sungguh-sungguh sehingga kesejahteraan dan keamanan dapat segera terwujud," kata Presiden di Bireun, Jumat, saat meresmikan bangunan Sekolah Dasar, SMP serta SMU yang dibangun Yayasan Sukma Pimpinan Surya Paloh. Presiden yang berbicara tanpa teks mengatakan, pembuatan dan pengesahan UU PA bukanlah tujuan akhir karena yang lebih penting adalah membangun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pada acara tersebut Presiden didampingi Ibu Ani Yudhoyono, Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil serta penjabat Gubernur NAD Mustafa Abubakar. Kepala Negara menyebutkan Aceh harus tetap menjadi bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menyinggung fasilitas sekolah di Aceh, Yudhoyono mengemukakan, Aceh masih memerlukan lebih banyak sekolah untuk mengganti bangunan-bangunan yang rusak akibat gempa bumi dan gelombang tsunami 26 Desember 2004. "Pendidikan di Aceh belum seluruhnya pulih," kata Presiden pada Acara yang dihadiri pula Kepala BRR Kuntoro Mangkusubroto, serta Mantan Dubes Indonesia untuk Inggris Nana Sutresna. Menurut Presiden masih banyak gedung sekolah yang harus dibangun karena musibah dua tahun yang lalu mengakibatkan 1.214 gedung sekolah hancur, 1.814 guru tewas, 103 dosen Univ Syahkuala Banda Aceh tewas dan 92 dosen lainnya hilang. Yayasan Sukma berhasil mengumpulkan sumbangan masyarakat Rp164 miliar yang sebagian besar diantaranya dimanfaatkan untuk membangun sekolah di Propinsi NAD dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Pada saat melakukan pengumpulan dana, Yayasan Sukma menggunakan tema Indonesia menangis. Namun Presiden kemudian mengatakan "mari kita hentikan suasana menangis dan membangun suasana baru." Setelah disahkannya UU Pemerintahan Aceh oleh DPR maka pemerintah pusat dan Pemda Aceh harus membuat 99 PP. Ke-99 Peraturan Pelaksana itu terdiri atas dua Peraturan Pemerintah, tiga Keptusan Presiden serta 94 Perda yang dalam bahasa Acehnya disebut Qanun.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006