Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau "Financial Customer Care" Otoritas Jasa Keuangan diakses 1.375 konsumen, kata Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.

"Dari 1.375 konsumen itu, 1.009 merupakan permintaan informasi, 243 pengaduan dan sisanya penyampaian informasi," kata Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono di Jakarta, Selasa.

Kusumaningtuti mengatakan banyak permintaan informasi yang masuk melalui pusat pelayanan konsumen menunjukkan bahwa mayoritas konsumen masih memerlukan informasi mengenai layanan jasa keuangan.

Hal itu, kata Kusumaningtuti, sejalan dengan salah satu program Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK untuk melakukan literasi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Pengaduan yang masuk didominasi layanan keuangan nonbank sebanyak 158, disusul perbankan 52, dan lain-lain 24. Pengaduan mengenai pasar modal hanya ada sembilan," tuturnya.

Kusumaningtuti mengatakan pengaduan lain-lain diantaranya adalah pengaduan mengenai investasi ilegal. Begitu juga penyampaian informasi yang dilakukan konsumen juga di antaranya berupa pelaporan mengenai investasi yang mencurigakan.

"Sudah ada 30 perusahaan yang menjalankan investasi ilegal yang masuk melalui pusat pelayanan konsumen. Hal itu akan dikoordinasikan dengan satgas sadar investasi dan dilanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Kusumaningtuti mengatakan OJK dilahirkan dengan semangat untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen keuangan. Sebelumnya, perlindungan terhadap konsumen dirasa belum optimal.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013