Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Mabes Polri terkait penanganan kasus SMS bernada ancaman yang dikirimkan kepada Nasrudin Zulkarnaen sebelum ia terbunuh.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Didik Setiyo Handono yang memimpin persidangan pada Jumat.

Menurut Didik, sebagai pemohon Antasari tidak dapat membuktikan laporan yang sebelumnya telah ia layangkan kepada Mabes Polri terkait SMS gelap yang terkirim ke Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang terbunuh 2011 silam itu.

Hal itu berdasarkan keterangan pihak Mabes Polri sebagai termohon yang menyatakan belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan bertanda bukti pelaporan No. TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.

Dijelaskan pula bahwa proses penyidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke bagian kejahatan siber Polda Metro Jaya itu ternyata masih terkendala ketidaklengkapan bukti berupa telepon genggam dan simcard  korban yang masih dalam kuasa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sehingga pemohon belum waktunya melakukan praperadilan karena harus ada SP3," jelas hakim.

Hasil pengusutan pesan SMS bernada mengancam yang diterima Nasrudin diharapkan bisa menjadi bukti baru dalam kasus pembunuhan yang telah membuat Antasari divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun tersebut.


Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013