Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah asuransi yang penting guna memastikan akses pelayanan kesehatan bagi warga, meski sudah memiliki asuransi swasta.

"Masyarakat DKI Jakarta itu merasa 'saya sudah punya asuransi swasta, saya tidak perlu lagi ikut JKN'. Di mana ini sebenarnya adalah kewajiban kita sebagai penduduk Indonesia, ini karena ada instruksi presidennya soalnya, jadi kita memiliki kepesertaan di JKN," kata Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Informasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nuniek Ria Sundari di Jakarta pada Rabu.

Salam diskusi daring bertema "Pastikan JKN-mu Aktif Untuk Layanan Kesehatan Maksimal", dia mengatakan, sejumlah masyarakat di ibu kota merasa tidak perlu mendaftar JKN karena sudah terdaftar di asuransi swasta. Namun, menurutnya, JKN memiliki fasilitas yang lengkap untuk memastikan kesehatan warga Indonesia.

Selain itu, dia menilai bahwa JKN merupakan asuransi termurah, sementara itu asuransi swasta memiliki batasan-batasan tertentu, misalnya dalam hal pembiayaan dan jenis-jenis penyakit yang ditangani.

"Mungkin kita semua sudah tahu ya kalau JKN itu adalah Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Nah, memang di sini diutamakan agar masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan dan pembiayaan, mutu dan pembiayaan yang terjangkau," ujar Nuniek.

Saat ini, ujarnya, DKI Jakarta mencatat 98 persen jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Provinsi DKI Jakarta Ratna Sari mengatakan bahwa JKN, sebagai program wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, memberikan sejumlah manfaat bagi pesertanya.

"Jadi buat para pendengar semuanya, juga buat kita-kita, mengingatkan kembali bahwa manfaat JKN yang pertama adalah kalau kita menjadi peserta JKN, sudah punya jaminan kesehatan, maka akan ada kepastian dalam pembiayaan pelayanan kesehatan," kata Ratna.

Dia mengatakan, manfaat-manfaat lain dari JKN adalah premi yang terjangkau, pelayanan kesehatan yang bermutu baik, serta akses pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS.

"Selain mendapatkan pelayanan kesehatan ketika kita sedang sakit, dalam keadaan sehat pun, dengan kartu JKN itu kita bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Misalnya pemeriksaan kehamilan, keluarga berencana, imunisasi dasar," Ratna menambahkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Cakupan peserta JKN di DKI lebih cepat dari target

Baca juga: DPRD DKI Jakarta minta optimalisasi keterbukaan informasi JKN

Baca juga: Jakarta miliki empat jaminan kesehatan gratis bagi warga di luar JKN

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2023