Jakarta (ANTARA News) - Pada 2015 mendatang, seluruh restoran cepat saji wajib mencantumkan pesan kesehatan yang berisi bahaya konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.

"Tiga tahun lagi akan ada Permenkes yang mengatur pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak serta pesan kesehatan pada pangan olahan dan siap saji," kata Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kemenkes, Dr. Ekowati Rahajeng, SKM, M.Kes, di Jakarta, Rabu.

Dr. Ekowati mengatakan jenis pangan olahan yang diwajibkan mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak serta pesan kesehatan hingga saat ini belum dapat disebutkan.

"Kita masih melakukan riset sehingga nanti ada bukti nyatanya, dan kenapa Permenkes diberlakukan tiga tahun lagi, karena kami memberikan kesempatan pada industri untuk melakukan persiapan," kata dia.

Permenkes akan diwajibkan pada restoran siap saji yang memiliki setidaknya 250 gerai restoran. Sementara untuk rumah makan kecil dan hotel-hotel belum diwajibkan.

"Tapi kalau mereka mau sukarela turut mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak serta pesan kesehatan juga tidak masalah," katanya.

Meski demikian, jika ada restoran yang membandel maka Kemenkes tidak akan memberi sanksi apapun karena tujuan regulasi tersebut adalah mengedukasi masyarakat untuk hidup lebih sehat.

"Jika ada yang bandel maka akan dibina oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tapi kalau berkali-kali diingatkan dan terus membangkang maka akan ada tindakan khusus," katanya.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013