Mamuju, 20/6 (ANTARA News) - Sebanyak 38 perusahaan tambang di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diduga hanya membisniskan izin yang dikantongi.

Konsultan tambang, Ir Nurdin, di Mamuju, Rabu, mengatakan, sebanyak 38 perusahaan tambang di Mamuju telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan eksplorasi tambang dan operasi produksi.

Ia mengatakan, 38 perusahaan itu mengantongi izin dari pemerintah untuk mengelola tambang batubara, emas, mangan dan besi, serta telah terdaftar pada Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun kata dia, perusahaan itu tidak memanfaatkan perizinan yang dimiliki meski sudah bertahun-tahun izin itu dikantonginya, dan kuat dugaan izin yang dimiliki dibisniskan dengan cara menjual kontrak kerjasama yang diberikan pemerintah.

"Perusahaan pemilik izin itu sudah lama vakum karena tidak punya dana atau modal untuk melakukan ekplorasi dan operasi produksi, sehingga potensi kekayaan alam Mamuju tidak dapat dimanfaatkan, karena diduga kuat izin yang dimiliki hanya untuk dibisniskan dengan cara dijual, kepada investor lain," katanya

Menurut dia perusahaan pemilik izin itu mesti dievaluasi pemerintah dengan meminta perusahaan itu segera mengelola kekayaan alam Mamuju agar dapat mengkontribusi penerimaan pendapatan daerah dan memajukan ekonominya.

"Kalau tidak ada respon dari perusahaan itu untuk segera memanfaatkan izinnya mengelola tambang di Mamuju maka sebaiknya pemerintah mencabut izinnya, agar kekayaan alam Mamuju yang melimpah di sektor pertambangan tidak terlantar tetapi dimanfaatkan," katanya.

Ia mengatakan, jika seluruh perusahaan itu memanfaatkan izinnya mengelola tambang Mamuju maka Mamuju akan maju dan berkembang karena pendapatan di sektor pertambangan akan membuat Mamuju tumbuh dan berkembang. (*)

Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013