Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut angka pengangguran di Provinsi Aceh berkurang sebanyak 1.000 orang pada periode Agustus 2022-Agustus 2023, sehingga angka pengangguran saat ini di provinsi paling barat Indonesia itu sebanyak 157 ribu orang.

“Ini mengindikasikan adanya perbaikan perekonomian. Karena kita tahu terdapat 52 ribu orang yang terserap tenaga kerja, dan mengurangi tingkat pengangguran sebanyak 1.000 orang,” kata Statistisi BPS Aceh Tasdik Ilhamudin, di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan penduduk usia kerja di Aceh pada per Agustus 2023 sebanyak 4,02 juta orang, di antaranya 2,6 juta merupakan angkatan kerja dan 1,4 juta orang bukan angkatan kerja.

“Saat ini penduduk Aceh yang bekerja sebanyak 2,45 juta orang dan yang menganggur sebanyak 157 ribu orang,” katanya pula.

Menurut dia, pengangguran selama berkurang selama setahun terakhir ini juga sejalan dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang turun menjadi 6,03 persen pada Agustus 2023, atau turun 0,14 persen dibanding Agustus 2022 sebesar 6,17 persen.

Sejalan dengan itu, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) di Aceh secara umum juga terjadi peningkatan. Pada Agustus 2022, TPAK Aceh sebesar 63,50 persen, dan kini menjadi 64,77 persen.

Kemudian, kata dia lagi, TPAK kelompok laki-laki jauh lebih besar daripada TPAK kelompok perempuan, di antaranya kelompok laki-laki sebesar 80,57 persen dan perempuan 49,05 persen.

“Kondisi perekonomian yang semakin menguat diikuti peningkatan tingkat partisipasi kerja, baik pada penduduk laki-laki maupun perempuan,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, sektor pertanian masih menjadi lapangan usaha yang menyerap tenaga kerja terbanyak pada periode itu yakni sebesar 38,68 persen, dan perdagangan sebesar 14,65 persen.

“Selama Agustus 2022- Agustus 2023 lapangan usaha pertanian kehutanan dan perikanan menjadi sektor tertinggi penyerap tenaga kerja yaitu sekitar 947 ribu orang,” ujarnya pula.

Tasdik menambahkan, jika dilihat dari status pekerjaan utama, maka mayoritas warga Aceh bekerja sebagai buruh/karyawan/pekerja dibayar sebesar 35,92 persen, dan kemudian mereka yang berstatus usaha sendiri sebesar 25,61 persen.

Adapun untuk proporsi pekerja formal yakni mereka yang berusaha dibantu buruh tetap dan buruh, pegawai atau karyawan sebesar 40,14 persen dan pekerja informal yakni mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas atau pekerja tidak dibayar sebesar 59,86 persen.

“Penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami kenaikan sebesar 1,59 poin dibanding Agustus 2022,” ujarnya lagi.
Baca juga: Menaker: Pengangguran di Indonesia naik 2,6 juta akibat COVID-19
Baca juga: Ekonom: Gubernur Aceh agar prioritaskan penciptaan lapangan kerja

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023