Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, yang wilayah kerjanya meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau, mengawasi tender logistik Pemilu 2024 untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan dalam proses pengadaan kelengkapan tersebut.

"Kami fokus pada indikasi ada atau tidaknya persekongkolan dalam proses tender," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada ANTARA di Medan, Rabu.

Ridho melanjutkan, untuk melihat kekeliruan dalam proses tender, pihaknya harus menunggu sampai semua pemenangnya ditetapkan.

Setelah itu, saat dirasakan ada kejanggalan, KPPU akan menilai apakah proses tender itu sudah diatur untuk memenangkan pelaku usaha tertentu.

"Oleh karena itu kami membutuhkan dukungan dari masyarakat," kata Ridho.

KPPU Kanwil I, dia menambahkan, berharap masyarakat aktif melaporkan kalau mengetahui adanya indikasi kecurangan dalam tender logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara maupun tinta.

Menurut dia, pengawasan dari masyarakat dapat mempersempit gerak oknum-oknum yang ingin mempermainkan tender tersebut.

Selain itu, KPPU Kanwil I juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait pengadaan barang dan jasa Pemilu 2024.

Nantinya, andai KPPU memastikan adanya pelanggaran regulasi, semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan.

"Kami akan menangani dengan cara yang memang kami terapkan untuk setiap pelanggaran tender," tutur Ridho.

Pemilihan umum (pemilu) dilakukan dua kali pada tahun 2024, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota serentak 27 November.

Baca juga: KPPU: Distribusi beras pemerintah mencegah munculnya spekulan di Sumut
Baca juga: KPPU Kanwil I tangani 2 perusahaan bermasalah dalam kemitraan di Sumut

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2023