Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Kebakaran lahan mulai terjadi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang dikhawatirkan meluas ke permukiman warga dan mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

"Mudah-mudahan kebakaran lahan segera ditanggulangi jadi tidak sampai meluas. Kasihan anak-anak bisa sakit kalau kabut asap kembali terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Aliman, warga perumahan Jalan Jenderal Sudirman km 5 Sampit, Sabtu.

Pantauan di lapangan, kebakaran lahan cukup besar terlihat di kawasan lingkar Jalan Jenderal Sudirman. Asap hitam pekat akibat kebakaran lahan membubung tinggi dan terlihat dari kejauhan.

Menurut warga, kebakaran lahan tersebut terlihat sejak siang dan terus membesar. Petugas terkendala lokasi kebakaran yang cukup sulit dijangkau. Hingga Sabtu malam api masih terlihat meski mulai berkurang. Belum diketahui berapa luas lahan yang terbakar.

Warga tidak mengetahui lahan yang terbakar tersebut milik siapa dan apa penyebabnya. Namun lahan itu diduga sengaja dibakar dengan tujuan dibersihkan untuk digarapatau dimanfaatkan.

"Harusnya kalau mau membakar lahan pun jangan ditinggal begitu saja, harus dijaga, jadi tidak sampai meluas seperti sekarang ini. Kalau kebakaran lahan makin marak, yang merasakan dampaknya adalah masyarakat luas," ucap Aliman.

Kecemasan masyarakat tidak berlebihan karena Kotim termasuk salah satu daerah di Kalteng yang sangat rawan kebakaran lahan. Kabut asap akibat kebakaran lahan nyaris terjadi setiap tahun saat musim kemarau.

Pemerintah daerah kesulitan menanggulangi jika kebakaran lahan sudah tidak terkendali. Saat kemarau, lahan gambut akan mudah kering sehingga sangat mudah terbakar, namun saat musim hujan lahan gambut rawan terendam banjir karena kurang mampu menyerap air.

Pemerintah sebenarnya masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, asalkan dilakukan secara terkendali. Namun bagi pembakaran lahan yang tidak terkendali, terlebih jika dilakukan oleh perusahaan besar swasta, pemerintah daerah dan penegak hukum memastikan akan memberi sanksi tegas.
(KR-NJI/T007)

Pewarta: Norjani
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013