Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menemukan lebih dari 200 alat peraga yang melanggar ketentuan, yakni dipasang tidak pada waktu dan tempatnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup menyebutkan bahwa sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut merupakan temuan di delapan kecamatan sejak pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu.

"Sekitar 200-an pelanggaran APK itu kita temukan dalam pemetaan sejak penetapan daftar calon tetap ya, 4 November (2023) kemarin," kata Rouf saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.

Rouf melanjutkan, beberapa indikator pelanggaran tersebut yang pertama adalah pemasangan APK bukan pada masa kampanye, yakni dengan adanya ajakan-ajakan untuk memilih calon atau pasangan calon tertentu.

"Masa kampanye kan mulainya tanggal 28 November (2023) besok. Nah yang melanggar itu dari sisi narasi sudah ada kata ajakan, pilih atau coblos gitu kan atau ada tanda paku atau tanda mencentang itu kan sudah mengandung unsur-unsur kampanye," kata Rouf.

Kemudian, kata Rouf, beberapa pemasangan APK tersebut dilakukan pada tempat seperti rumah ibadah, tempat-tempat pendidikan, jalan-jalan protokol dan tempat-tempat milik pemerintah.

"Itukan memang tempat-tempat yang dilarang ya (dipasangi APK)," kata Rouf.

Berikutnya, kata Rouf, pelanggaran tersebut dilihat juga dari segi etik dan estetik ruang publik.

"Terus kedua, dilihat dari segi etika sama estetikanya kalau spanduknya itu sudah robek, sudah kotor, usang, rubuh dan dikhawatirkan mencederai orang," ujar Rouf.

Adapun hingga kini, pihaknya telah melakukan penindakan dengan meminta kepada partai politik pemilik APK.

"Tindakan ya kita tetap memberikan imbauan karena kita prinsipnya kan pencegahan. Kita lakukan imbauan itu kita berikan kepada pimpinan partai politik biar partai politik itu mengimbau kepada caleg-calegnya untuk menertibkan sendiri dulu lah," kata Rouf.

Beberapa Parpol, kata Rouf, sudah mengikuti imbauan tersebut dan beberapa lagi belum.

"Beberapa Parpol sudah mengikuti ya. Intinya imbauan itu ada implikasinya. Untuk persentase berapa yang mengikuti kita enggak hitung ya karena ada yang sudah melaporkan dan ada yang tidak melaporkan sudah menurunkan," kata Rouf.

Pihak Rouf akan tetap melakukan pemetaan alat peraga yang melanggar hingga tanggal 27 November 2023 dan terus mengeluarkan imbauan kepada Parpol yang terbukti melanggar.

"Intinya kalau tanggal 4 November sampai tanggal 27 November, untuk sosialisasi partai politik itu masih diperkenankan ya, tapi kalau untuk kampanye itu (mulai) tanggal 28 November," pungkas dia.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut 1.818 calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta yang masuk dalam DCT Pemilu 2024.

Baca juga: Idham Holik sebut KPU sudah bentuk gugus tugas keamanan siber

Baca juga: KPU Jakut tingkatkan peran aktif RT-RW dan LMK jaga kelancaran pemilu

Baca juga: KPU mulai cetak surat suara pemilu pada 15 November

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2023