Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan perusahaan angkutan yang menaikkan tarif sebelum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI akan dikenai sanksi, termasuk di antaranya pencabutan izin trayek.

"Kalau ada perusahaan otobus yang menaikkan tarif tanpa ada keputusan resmi dari kita (Pemerintah DKI), kita akan kasih sanksi, kita cabut izin trayeknya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Soal kenaikan tarif Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), Basuki mengatakan, pihak operator harus dapat memberikan alasan logis untuk menaikkan tarif.

"Kenaikan tarif itu harus diiringi juga dengan peningkatan pelayanan. Jadi mereka tidak bisa begitu saja menaikkan tarif. Mereka harus bisa memberikan alasan yang tepat kenapa tarifnya harus naik," katanya.

Basuki menjelaskan, armada angkutan umum yang terbatas saat ini membuka peluang bagi perusahaan otobus untuk mengancam menaikkan tarif.

"Mereka (perusahaan otobus) coba-coba mengancam kita. Karena kita sedang kekurangan armada angkutan umum. Mereka jadi merasa bisa berlaku semaunya, seperti menaikkan tarif, dan lain-lain," katanya.

Salah satu solusi untuk mengatasi masalah itu, menurut dia, adalah pengadaan lebih banyak angkutan umum massal di Ibu Kota.

"Ini yang sedang kita usahakan, menyediakan angkutan umum massal yang aman, nyaman dan murah. Dengan begitu, maka perusahaan angkutan umum pasti tidak akan berlaku semaunya kepada kita," tutur Basuki.

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013