Semarang (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto, dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Magelang periode 1999 hingga 2004.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dua tahun penjara.

Dalam vonis tersebut, Fahriyanto juga diminta membayar denda Rp50 juta atau hukuman dua bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai John Halasan Butar Butar mengemukakan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Magelang saat terjadinya tindak pidana antara tahun 2002 dan 2004.

"Terdakwa menyetujui pembayaran premi asuransi untuk 25 anggota DPRD yang sebenarnya tidak dialokasikan dalam anggaran. Dengan demikian, unsur penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi," katanya.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika adanya pengajuan premi asuransi untuk 25 anggota DPRD Kota Magelang untuk masa tiga tahun.

Masing-masing legislator diwajibkan membayar premi senilai Rp20 juta per tahun. Dengan demikian, mereka memiliki total premi yang harus dibayarkan senilai Rp60 juta per orang untuk tiga tahun.

Lantaran tidak dianggarkan dalam APBD, Fahriyanto menyetujui pengambilan dana premi tersebut dari pos anggaran Dana Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Klaim asuransi yang dibiayai dengan dana APBD tersebut seharusnya kembali ke kas daerah pada akhir masa jatuh temponya.

Namun, tidak seorang pun anggota DPRD sebagai tertanggung pada asuransi jiwa tersebut yang bersedia mengembalikan klaim asuransi ke kas daerah.

Akibatnya, negara dalam kasus tersebut dirugikan mencapai Rp1,5 miliar.

Hakim John menilai, unsur memperkaya orang lain dalam kasus tersebut juga terpenuhi.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena tidak ada uang hasil korupsi yang dinikmati langsung oleh terdakwa, maka majelais hakim tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Fahriyanto menyatakan pikir-pikir. (*)

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2013