Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bersedia menerima masukan dan usulan dari perwakilan organisasi kemasyarakatan terkait rancangan undang-undang (RUU) Ormas yang ditunda pengesahannya, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa.

"Kalau ada hal-hal yang masih perlu dijelaskan akan kami jelaskan, tetapi prinsipnya DPR sangat membuka kesempatan dan Pemerintah menyetujui," kata Mendagri usai mengikuti rapat paripurna RUU Ormas di DPR.

Dia menambahkan pihaknya juga telah mengakomodir sejumlah usul dan masukan terkait pembahasan RUU Ormas sehingga membuat pengesahannya menjadi mundur.

"Soal pendaftaran dulu sudah diakomodir usulannya, bahwa yang sudah eksis sebelum masa kemerdekaan tidak perlu mendaftar lagi. RUU Ormas ini sudah sampai enam kali masa sidang, ini pembahasan terlama sejak 2011," katanya.

Pemerintah menilai pemberlakuan sejumlah aturan terhadap ormas-ormas di Tanah Air diperlukan untuk merapikan ormas yang tumbuh menjamur di kalangan masyarakat.

"Di pusat saja ada 64 ribu ormas, itu belum termasuk di provinsi, kabupaten dan kota. Kebebasan itu wajib dibatasi supaya menjamin kebebasan orang lain," tambahnya.

DPR pada Selasa menjadwalkan persetujuan RUU Ormas untuk disahkan menjadi UU. Namun, rapat paripurna yang berlangsung selama lebih dari tiga jam itu batal menyetujui RUU Ormas untuk disahkan karena sebagian besar anggota fraksi berubah pikiran.

Meskipun menunda penyetujuan pengesahan tersebut hingga 2 Juli, seluruh pimpinan fraksi dan panitia khusus (panus) mengaku sudah menyetujui substansi dari RUU Ormas itu.

DPR beralasan penundaan itu dilakukan karena masih perlu dilakukan sosialisasi mengenai isi RUU Ormas kepada masyarakat. Padahal sebelumnya, dari sembilan fraksi di DPR, delapan diantaranya menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi UU.  (F013/Z003)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013