Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menyetujui pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU. Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dalam rapat paripurna ini menyatakan, dengan adanya UU ini, maka saksi akan mendapat perlindungan secara hukum lebih kuat. Dengan UU ini, maka saksi akan mendapat perlindungan lebih memadai dan aparat hukum seperti polisi, jaksa dan hakim harus bekerja lebih profesional. Hamid menyatakan, dengan UU ini pula, maka masyarakat akan semakin termotivasi untuk menjadi saksi guna pengungkapan suatu perkara atau kasus yang ada di masyarakat. Dalam rapat paripurna ini, semua fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan setuju disahkannya UU ini. Selain membahas persetujuan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU, rapat paripurna juga membahas mengenai usul pembentukan daerah baru dan pemakaran di sejumlah daerah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006