Jakarta (ANTARA News) - Setiap peserta Jamsostek akan mendapat hak informasi untuk mengetahui jumlah iuran pada program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dan jaminan kematian (JK) setelah Komisi IX DPR akan menambah satu pasal hak informasi pada UU No. 3/1992 tentang Jamsostek. "Direksi Jamsostek melalui Depnakertrans bersama instansi terkait kini mengajukan revisi UU Jamsostek agar para pesertanya mendapatkan hak informasi yang benar dan cukup tentang program Jamsostek," kata Dirut PT Jamsostek Iwan P Pontjowinoto menjawab pers di Jakarta, Selasa. Iwan menyatakan, melalui pemberian informasi itu, para peserta Jamsostek akan dapat menanyakan tentang status kesertaan dalam Jamsostek termasuk saldo iuran pada program JHT beserta bunganya yang akan dihitung per bulan. "Peserta dapat menuntut Jamostek jika merasa tidak mendapat informasi yang benar dan dapat memantau perusahaan yang tidak memasukkan seluruh karyawan ke dalam program Jamsostek. Padahal penyertaan karyawan ke dalam program Jamsostek bersifat wajib bagi perusahaan sesuai UU No. 3/1992" katanya. Menurut Iwan, Jamsostek telah memisahkan pengelolaan dana program JHT dari program yang lain karena dana JHT merupakan tabungan peserta dalam jangka panjang yang bisa diambil menjelang usia pensiun atau mereka terkena PHK. Dana JHT di Jamsostek saat ini mencapai Rp33,827 triliun yang di neraca Jamsostek dikenal dengan istilah "utang" dengan pemberian bunga 10 persen per tahun saat ini. Pemberian bunga sebelumnya diberikan per tahun, mulai Juni 2006 pemberian bunga setiap enam bulan selanjutnya pada Januari 2007, bunga JHT diberikan setiap bulan. Dia berharap, peserta Jamsostek khusus untuk program JHT mulai Januari 2007 akan mendapatkan bunga setiap bulan seperti hal dalam tabungan di bank, sehingga mereka mengetahui saldo dari program JHT setiap bulan. Iwan menegaskan, dirinya beserta jajaran direksi Jamsostek telah menerapkan manajemen terbuka dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana peserta program Jamsostek sesuai UU dan peraturan pemerintah, sehingga jika ada yang menuduh atau menduga adanya penyalahgunaan wewenang diminta menanyakan ke BPK.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006