Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Triwisaksana meminta pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan untuk melengkapi perhitungan dan kalkulasi soal kenaikan tarif angkutan di Jakarta.

Dalam pengajuan kenaikan tarif, Dinas Perhubungan menyantumkan jenis kendaraan bus kecil, bus sedang dan bus reguler. Sedangkan tarif Transjakarta batal dinaikkan. Hal tersebut menurut pria yang akrab disapa Sani masih kurang karena ada beberapa aspek yang tidak dimasukkan dalam perhitungan tersebut.

"Masih ada beberapa perhitungan yang tidak masukkan dalam kalkulasi ini," kata Sani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.

Dia menyebutkan, perhitungan kendaraan penyeberang atau kapal untuk transportasi dari dan ke Kepulauan Seribu tidak masuk hitungan Dinas Perhubungan.

Selain itu, perhitungan yang diajukan oleh Pemprov juga tidak melihat dari sisi penumpang atau warga yang akan menggunakan jasa transportasi.

"Baru melihat dari sisi pengusaha angkot saja, tapi sisi dari warga masyarakat, dalam hal ini hak-hak penumpang tidak dijabarkan di sana," katanya.

Dia menyebutkan seharusnya ada kompensasi kepada penumpang atas kenaikan tarif tersebut. "Seharusnya ada keseimbangan antara kenaikan dengan tarif yang ada," katanya.

Sani mencontohkan keseimbangan tersebut seperti jenis pelayanan jasa angkutan kepada penumpang. Masih banyak supir yang mengendarai mobilnya secara ugal-ugalan dan sering berhenti sembarang tempat atau ngetem.

"Sehari-hari kami naik angkot, sudah mobil tidak layak, ngetem, oper ditengah jalan, kadang supir tembak, kebut-kebutanan. Itu yang seharusnya diperbaiki Dishub," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyebutkan kenaikan tarif angkutan hingga 50 persen. Untuk bus kecil, tarif yang semula Rp2500 naik menjadi Rp3000. Sedangkan bus sedang dan bus besar reguler naik dari Rp2000 menjadi Rp3000.

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2013