Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau menegaskan, para pelaku pembakar lahan atau hutan akan dikenakan pasal berlapis UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan.

"Tidak ada keringanan untuk pelaku pembakar hutan, mereka akan dikenakan pasal berlapis dari dua undang-undang," kata Direktur Binmas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Sugiyono, di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, saat ini sudah ada sebanyak 18 tersangka yang berhasil ditangkap dari lima lokasi kejadian kebakaran lahan dan hutan di Riau.

Para pelaku, demikian Sugiyono, akan dijerat dengan UU Nomor 41/1999, Pasal 50 ayat 3 huruf d, dimana setiap orang dilarang membakar hutan atau menebang pohon secara ilegal.

Para pelaku tersebut menurut dia, jika terbukti juga akan dikenakan pasal 78 ayat 3 UU yang sama, dimana bila sengaja membakar hutan diancam pidana pencara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kemudian juga dikenakan pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41/1999 dimana karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Para pelaku juga akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 69 ayat 1 huruf h karena melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bila dengan sengaja membakar hutan maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal 10 miliar (Pasal 108).

Pelaku menurut Sugiyono juga bisa dikenakan KUHP pasal 187 dimana mereka yang dengan sengaja membakar lahan diancam dengan pidana penjara 12 tahun.

"Ini bentuk komitmen kami mengatasi persoalan pembakaran lahan di Riau yang telah merugikan masyarakat banyak," katanya. 

(KR-FZR)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013