Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenalkan Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT) yang dikembangkannya kepada perwakilan pemerintah-pemerintah daerah sebagai solusi untuk pengawasan layanan pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Pengendalian dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo dengan menyasar para perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pemda-pemda di Indonesia.

"Dengan adanya PMT diharapkan seluruh aktivitas monitoring dan evaluasi pelaporan, maupun analisis yang bersifat manual kini dapat diautomasi dengan menggunakan TIK. Sehingga waktu pelaksanaannya bisa efisien, lebih cepat, akurat, dan valid," kata Direktur Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo Dany Suwardany di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenkominfo konfirmasi pembentukan gugus tugas tentukan insentif 5G

Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi RPM sertifikasi alat telekomunikasi


Dany kemudian menjelaskan ada enam fungsi yang dihadirkan lewat PMT untuk pemda-pemda melakukan pengawasan layanan pos, telekomunikasi, dan penyiaran dimulai dari fungsi dashboard.

Dashboard PMT menghadirkan integrasi seluruh data pengawasan yang dapat dilihat analisisnya di dalam satu layanan.

Lalu ada juga layanan bernama JIS yang menjadi aplikasi untuk memperlihatkan peta digital mencakup sebaran layanan telekomunikasi, sebaran lokasi Base Transceiver Station (BTS) maupun infrastruktur fixed broadband, hingga data kependudukan yang terhubung layanan telekomunikasi.

Ada juga monitoring sinyal yang dapat digunakan sebagai perangkat ukur untuk data pengalaman pengguna jaringan telekomunikasi seluler baik yang secara aktif maupun pasif.

Untuk fungsi keempat ialah hadirnya layanan aplikasi monitoring telekomunikasi, yang didesain mengumpulkan dan menyaring data dari media sosial terkait layanan telekomunikasi.

Fungsi kelima ialah smart monitoring Quality of Service (QoS) yaitu fungsi pengawasan kegiatan untuk pengukuran kualitas layanan seluler dalam kondisi realtime.

Pada fungsi terakhir, Kementerian Kominfo juga membekali PMT dengan fungsi Ticketing.

Fungsi tersebut memungkinkan perwakilan pemerintah daerah untuk mengirimkan notifikasi kepada penyedia layanan seluler apabila ditemukan kualitas layanan yang belum memenuhi standar sehingga kualitas tersebut dapat diperbaiki.

Danny mengatakan saat ini pengukuran layanan telekomunikasi lewat PMT sudah tersedia setidaknya untuk sekitar 500 kota dan kabupaten.

Ia berharap kehadiran PMT ini juga dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk mempermudah pembuatan laporan dan pengawasan tapi juga bisa digunakan untuk mengambil keputusan program terkait pengembangan layanan pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

"Ini bisa jadi salah satu tools untuk para pengambil kebijakan khususnya seperti di Diskominfo- Diskominfo baik untuk melakukan pemetaan atau membangun program dalam pemerataan akses telekomunikasi," ujar Danny.

Baca juga: Kemenkominfo harap OTT tiru langkah opsel cegah penipuan online

Baca juga: Menkominfo beri tiga langkah bagi ASN hindari hoaks Pemilu 2024

Baca juga: Kemenkominfo blokir 3.104 nomor HP sejak Juni 2023

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2023