Jakarta (ANTARA News) - Inspektorat Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian Negara RI (Irwasum Mabes Polri), Komjen Pol. Yusuf Manggabarani, mengatakan bahwa Polri telah memeriksa Wakapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol. Pratikno, karena diduga ikut bertanggungjawab atas pelepaskan tersangka kasus pembalakan hutan, Mayjen TNI (Pur) Gusti Sayfuddin. "Saya sudah perintahkan Kadiv Propam Mabes Polri, agar memeriksa Wakapolda Kaltim," kata Yusuf disela-sela acara peragaan Pengendalian Massa (Dalmas) di Lapangan Latihan Multi Fungsi Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu. Tetapi, ia mengemukakan, belum mendapatkan laporan hasil pemeriksaan yang telah berlangsung sejak awal pekan ini. "Tim pemeriksa Propam sudah diturunkan. Tim ini dipimpin oleh seorang perwira berpangkat Kombes. Dalam pemeriksaan, tim pemeriksa diminta, agar berhati-hati dan bertindak profesional, sebab pemeriksaan itu menyangkut nasib seseorang," katanya. Pemeriksaan itu, katanya, masih sebatas klarifikasi awal untuk mengetahui dugaan keterlibatan Wakapolda Kaltim dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, Gusti diperiksa terakhir oleh penyidik pada 2 Juli 2006, dan Polda Kaltim telah menetapkan Gusti sebagai tersangka. Sementara itu, Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Makbul Padmanagara, mengatakan bahwa perburuan terhadap Gusti masih terus dilakukan, khususnya di wilayah Jakarta dan umumnya di seluruh Indonesia. "Dia itu buron dan DPO polisi, tentu saja kita kejar terus," katanya. Gusti adalah tersangka kasus pembalakan hutan di Kabupaten Bulungan, Kaltim. Polri juga telah menjadikan purnawirawan TNI itu sebagai daftar Pencarian Orang (DPO) yang di-cegah/tangkal (cekal), agar tidak ke luar negeri. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006