Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengemukakan kemungkinan pemanggilan kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditentukan hasil analisis dan evaluasi.
 
"Nanti akan kita tentukan pada anev maupun rapat konsolidasi yang kita lakukan setelah pemeriksaan," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
 
Ade Safri menjelaskan, analisis dan evaluasi (anev) telah dilaksanakan sejak 9 November 2023. Selanjutnya, anev tersebut bakal menentukan apakah perlu melakukan gelar perkara penetapan tersangka atau tidak.
 
"Ini proses sidik masih berlangsung, nanti untuk perkembangan penyidikan akan kita sampaikan," katanya.

Baca juga: Penyidik belum lakukan gelar perkara usai periksa Firli Bahuri
Baca juga: Selain Firli Bahuri, ada tiga saksi lain diperiksa terkait pemerasan


Dia menjamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel. "Profesional adalah prosedural dan tuntas," katanya.

Pada Kamis (16/11), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Kedatangannya untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Firli dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, namun pimpinan KPK tersebut tiba lebih awal dari jadwal yakni pukul 09.00 WIB. Seperti sebelumnya, kedatangan Firli di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak terdeteksi oleh media yang sudah menunggu.

Firli juga kembali menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023