Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menangkap sebanyak 21 orang pelaku yang diduga sebagai pembakar lahan dan hutan di berbagai wilayah kabupaten dan kota.

"Terakhir pada Minggu (30/6), pertugas kembali menangkap tiga orang tersangka pembakar lahan. Sebelumnya sudah ada sebanyak 18 yang ditangkap. Jadi totalnya sekitar 21 pelaku yang sudah diamankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, sebanyak 21 pelaku tersebut merupakan pembakar lahan di sebanyak 15 titik yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Riau.

Untuk di wilayah hukum Polres Bengkalis, demikian Hermansyah, ada tujuh kasus, namun pelaku yuang ditangkap baru lima orang yakni, Subari (46), Hartono (35), Ali Amron, Ali Umar dan Atim.

"Beberapa lagi masih buron dan akan diupayakan ditangkap dalam waktu dekat," katanya.

Kemudian di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dengan empat kasus dengan 11 tersangka, diantaranya Hotman Purba (56), Ketiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, KH Johari dan Abdul Wahab.

"Akibat empat kasus ini, sebanyak 400 hektare lahan habis terbakar dan mengakibatkan sebanyak 270 keluarga terpaksa mengungsi," katanya.

Selanjutnya di wilayah hukum Polres Pelalawan dengan satu kasus jumlah tersangka yakni sebanyak dua orang, masing-masing Sumardi (42) dan Shokai Autlo.

"TKP (tempat kejadian perkara) yakni di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Modus yang dilakukan, membakar lahan seluas 1,5 hektare dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin," katanya.

Untuk di wilayah hukum Polres Siak ada satu kasus dengan tersangka sebanyak satu orang atas nama Taufik (21).

TKPnya, demikian Hermansyah, yakni di Jalan Doral, Kilometer 14, Desa Sungai Rawa. Modusnya, melakukan pembakaran lahan milik PT Arara Abadi seluas dua hektare namun mengakibatkan kebakaran meluas jadi 20 hektare.

Yang terakhir, kasus kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Dumai dengan dua kasus.

"Tersangkanya ada dua orang masing-masing atas nama Eka Saputra (34) dan Wencah (40). Lahan yang terbakar ada sebanyak lebih dari 50 hektare," katanya.

Tuntutan yang dikenakan terhadap para pelaku pembakar lahan itu, kata dia, yakni lebih sepuluh tahun kurungan penjara dan denda miliaran rupiah sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d. 

Pewarta: Fazar Muhardi.
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2013