Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang baru disahkan bisa menjadi pengayom bagi ormas yang ada di Tanah Air.

"UU Ormas harus mengayomi ormas besar dan kecil," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai acara Tasyakur dan Peluncuran Pascasarjana Program Magister Sejarah dan Kebudayaan Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu malam.

Sebelumnya, sejumlah ormas (organisasi kemasyarakatan), termasuk NU, menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas. NU menolak salah satunya karena definisi mengenai ormas dinilai terlalu luas dan banyak kerancuan.

"Tapi sekarang kan sudah disahkan, ya, sudah," kata Said Aqil.

Hanya saja NU berharap tetap ada pembedaan antara ormas yang lahir sebelum kemerdekaan dan memiliki andil dalam melahirkan negara Indonesia dengan ormas-ormas baru.

"Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah merupakan modal sosial dalam pembentukan negara ini," kata Said Aqil.

Dari segi nasionalisme, kata Said Aqil, NU dan Muhammadiyah tidak perlu diragukan lagi.
(S024/Z002)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013