Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Eggi Sudjana didakwa secara sengaja menghina Presiden di muka umum, berkaitan dengan pernyataannya tentang pemberian mobil bermerk Jaguar dari seorang pengusaha kepada Presiden dan beberapa stafnya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Luthfie mendakwa Eggi mengeluarkan kata-kata menyerang nama baik, martabat, dan keagungan Presiden. Pada 3 Januari 2006 di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, tutur JPU, Eggi di depan wartawan media cetak dan elektronik memberikan pernyataan bahwa ia ingin mengklarifikasi kepada Ketua KPK atau jajaran KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil yang mungkin bermerk Jaguar kepada Kementerian Sekretaris Kabinet (sekab) dan Jurubicara Presiden, juga kepada Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya. JPU juga mengatakan di depan wartawan Eggi menyatakan karena keberanian untuk mengungkap ada pada KPK yang katanya pemberantasan korupsi tidak pandang bulu, hal itu terjadi pada sekitar Istana dan pelakunya juga dari Istana. Di depan wartawan, Eggi juga mengatakan bahwa pengusaha yang memberi itu bernama Hari Tanu (Haritanoe Soedibjo-red). "Kata-kata Presiden yang dimaksud oleh terdakwa adalah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Dan terdakwa mengetahui bahwa kata-kata yang diucapkannya akan didengar dan diketahui oleh Presiden karena diucapkannya di depan media yang akan menyiarkannya," kata JPU Luthfie. Perbuatan Eggi menghina Presiden secara sengaja di depan umum itu diancam hukuman pidana maksimal selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 sesuai dengan pasal 134 KUHP. Seusai pembacaan dakwaan, Eggi yang didampingi oleh kuasa hukumnya Firman Wijaya, mengatakan tidak mengerti isi surat dakwaan. "Saya tidak mengerti isi dakwaan kenapa saya dibawa ke sini," ujarnya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin dan beranggotakan Kusriyanto serta Kresna Menon. Hakim ketua Andriani Nurdin mengatakan ketidakmengertian Eggi dapat dituangkan secara tertulis untuk dibacakan dalam eksepsi pada agenda persidangan berikutnya, 3 Agustus 2006. Usai persidangan, Eggi mengatakan dakwaan JPU tidak memiliki kualifikasi hukum serta tidak berkualitas. Terlebih, lanjut dia, persoalan antara dirinya dan Haritanoe sudah selesai. Ia juga menjelaskan pada awalnya ia bertemu Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, untuk mengkonfirmasi informasi tentang pemberian mobil bermerk Jaguar dari Haritanoe kepada Presiden. "Ruki sendiri waktu itu bilang sudah mendengar tentang itu, kalau sudah dengar, seharusnya diperiksa. Setelah itu, di luar saya dicegat wartawan, jadi saya tidak sengaja mengumpulkan wartawan. Saya akhirnya baru sadar bahwa rumor itu tidak benar," tuturnya. Kuasa hukum Eggi, Firman Wijaya, seusai persidangan juga menyatakan keberatan terhadap proses hukum yang dialami oleh kliennya. Di antaranya adalah seleksi saksi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006