Jakarta (ANTARA News) - Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono, yang menjadi tersangka kasus korupsi akan selesai pekan ini setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Saya sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidiknya bahwa dalam minggu ini berkas akan tuntas dan bisa diserahkan ke penuntut umum," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara RI (Polri), Irjen Pol Paulus Purwoko, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, beberapa waktu yang lalu BAP Eddie sudah diserahkan ke Kejagung, namun dikembalikan lantaran ada perbaikan yang harus ditambahkan dalam berkas sesuai petunjuk Kejaksaan Agung. "Dengan perbaikan ini, maka berkas Eddie diharapkan akan segera P21, agar bisa segera disidangkan," katanya. P21 adalah istilah di kalangan praktisi hukum bahwa BAP telah lengkap. Dikatakannya, perbaikan yang harus dipenuhi adalah kelengkapan bukti materiil dan keterangan saksi. Namun, Purwoko tidak menyebutkan berapa kali berkas Eddie dikembalikan oleh Kejagung. Eddie yang kini ditahan di Markas Besar (Mabes) Polri disangka terlibat korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Palembang (Sumatera Selatan), yang merugikan negara senilai Rp122 miliar pada 2004. Dalam kasus itu, Mabes Polri juga menetapkan tiga tersangka lain, namun hingga kini berkasnya tertahan di Kejagung, bahkan para tersangka dilepaskan dengan alasan masa penahanan mereka telah habis. Ketiga pejabat PT PLN dan seoran rekanan yang menjadi tersangka itu adalah Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkitan Energi Primer), Agus Darmani (Deputi Direktur Pembangkitan) dan Johannes Kennedy Aritonang (rekanan). (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006