Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi dan pencucian uang dalam pencairan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada BNI Kebayoran Baru, meminta Majelis Hakim memindahkan terdakwa Jeffrey Baso dari Rutan Salemba ke Rutan Kejaksaan Agung. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, Ketua Tim Penuntut Umum, Sahat Sihombing mengatakan terhitung sejak 22 Juni 2006 hingga 20 Juli 2006 persidangan baru mencapai tahap pembacaan tanggapan Jaksa terhadap eksepsi (nota keberatan) terdakwa yang seharusnya bisa dicapai melalui empat kali sidang. Hambatan persidangan, menurut Penuntut Umum, salah satunya karena kesulitan menghadirkan Jeffrey Baso yang kerap sakit di tempat penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. "Untuk memudahkan penjemputan terdakwa dan memperpendek jarak tempuh dari Rutan Salemba ke PN Jakarta Selatan dan mengingat jadwal sidang Senin dan Kamis, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim dapat mengeluarkan ketetapan pemindahan tempat penahanan terdakwa dari Rutan Salemba ke Rutan Kejagung," kata Sahat. Permintaan Jaksa ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa, Humphrey Djemat yang menyatakan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Kejagung tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru membuat terdakwa akan tertekan dan hal itu melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) terdakwa. Namun, Jaksa berargumen bahwa pemindahan tempat penahanan akan mempermudah koordinasi penghadiran terdakwa dalam persidangan yang dijadwalkan akan memeriksa lebih dari 35 orang saksi. "Kita semua ingin proses persidangan yang sederhana, ringkas dan cepat selesai. Jika sidang lekas selesai, justru hal itu mengutamakan HAM terdakwa," kata Penuntut Umum. Menanggapi permohonan Jaksa dan sanggahan penasihat hukum, Majelis Hakim yang diketuai Sutjahjo Padmo menyatakan persetujuannya untuk proses persidangan yang ringkas namun Majelis Hakim perlu bermusyawarah untuk dapat memindahkan tempat penahanan terdakwa. Jeffrey Baso (56) yang merupakan Direktur PT Triranu Caraka Pasifik itu didakwa melakukan pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sebesar 9,863 juta dolar AS dan 8,344 juta euro dan diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006