Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan berkas banding atas putusan praperadilan yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto tidak sah. "Berkasnya sudah kita kirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini. Kita tunggu saja hasilnya," kata Kahumas PN Jakarta Selatan, Johanes Suhadi di Jakarta, Kamis. Berkas yang dimaksudkannya adalah memori banding dari Kejaksaan Agung dan kontra memori banding dari termohon banding I, II dan III yaitu Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), GEMAS (Gerakan Masyarakat Adili Soeharto) yang diwakili Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Komite Tanpa Nama yang diadvokasi APHI. Memori banding itu diajukan oleh Kejaksaan atas putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan penghentian penuntutan perkara HM Soeharto dalam SKP3 dengan nomor TAP01/0.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 tidak sah, serta menyatakan penuntutan perkara atas HM Soeharto dibuka dan dilanjutkan. Memori banding dari Kejaksaan memuat bantahan terhadap penilaian putusan PN Jakarta Selatan tertanggal 12 Juni 2006 yang mengadili praperadilan SKP3 Soeharto tersebut sedangkan kontra memori banding berisi dalil-dalil para termohon banding atas memori banding Kejaksaan. Setelah pengiriman memori banding SKP3 Soeharto, kata Johanes, pihaknya menyerahkan kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk meregister dan menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas banding tersebut. Sama seperti dalam praperadilan tingkat pertama di pengadilan negeri, proses banding atas putusan preaperadilan SKP3 Soeharto juga diputuskan dalam waktu tujuh hari. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengirimkan berkas itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pekan lalu namun dikembalikan karena pengadilan tinggi menginginkan berkas itu dipisahkan dalam tiga berkas mengingat pihak termohon banding yang berjumlah tiga. "Jadi kita kirim kembali setelah dipisahkan, satu memori banding dengan satu kontra memori banding," kata Kahumas PN Jakarta Selatan. Pada 21 Agustus 2000, Soeharto telah diajukan ke persidangan atas dugaan korupsi senilai 419 juta dolar AS dan Rp1,3 triliun pada tujuh yayasan yang dipimpinnya, namun terdakwa dalam keadaan sakit dan dinyatakan tidak layak diajukan ke persidangan. Pemantauan kesehatan mantan Presiden Soeharto melalui koordinasi dengan Tim Penilai Kesehatan Soeharto pada awal Mei 2006, menghasilkan rekomendasi yang menyatakan kondisi mantan penguasa Orde Baru itu tidak lebih baik dari pemeriksaan terdahulu dan akhirnya diterbitkan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) SKP3 bagi mantan Presiden Soeharto pada 11 Mei lalu. Penerbitan SKP3 itu ditentang sejumlah pihak yang mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan, dan dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro menyatakan SKP3 itu tidak sah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006