Jakarta (ANTARA News) - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan bisnis secara tidak fair, tidak transparan dapat diajukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. "Masyarakat dipersilahkan untuk mengajukan BUMN yang melakukan bisnis unfair itu," demikian rangkuman pendapat dari Direktur Penegakan Hukum KPPU, Kurnia Sya`rani dan Praktisi Hukum dari IKADIN, Dhaniswara K Hardjono kepada ANTARA News di Jakarta, Kamis. Perilaku BUMN dalam menjalankan bisnis seyogianya juga tunduk kepada Undang-undang No 1 Tahun 1995, tentang Perseroan Terbatas, kata Sya`rani, seraya menambahkan, wewenang KPPU antara lain, menerima laporan tentang dugaan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penyelidikan atau pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif. Dikatakan, banyak BUNM yang menjalankan bisnis tidak dilaksanakan secara transparan sehinga merugikan masyarakat banyak. Sya`rai memahami adanya keluhan dari masyarakat tentang monopoli Pertamina dalam menentukan harga premium misalnya, yang menurut banyak kalangan harga itu ditentukan "seenaknya, namun karena masyarakat tidak melakukan pengaduan, maka KPPU masih bersifat wait and see atau menungu. KPPU kata Sya`rani, dijamin oleh undang-undang No 5 ahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Peraingan Tidak Sehat, namun dalam menjalankan undang-undang itu sering mengalami banyak masalah diantaranya, hampir semua masalah yang diajukan ke Pengadilan Negeri, putusannya dikalahkan oleh Pengadilan. "Kadang-kadang saya sering berfikir, membawa data satu mobil yang saya bawa ke PN, meskipun masalahnya sudah jelas tetapi pengadilan masih menilai data tersebut kurang akurat," katanya seraya menambahkan untuk mengumpulkan data itu kadang-kala saya sampai tidak tidur. Hal senada, Dhaniswara K Hardjono mengatakan, "Saya termasuk orang yang setuju jika BUMN yang melakukan bisnis unfair tersebut dapat diajukan ke KPPU," katanya. Menurut Dhanis, masalah persaingan usaha sesunguhnya merupakan urusan antar para pelaku dunia usaha, dimana pemerintah tidak perlu ikut campur tangan. Akan tetapi karena dalam dunia usaha perlu diciptakan permainan yang sehat antar pelaku usaha maka pemerintah dapat mencampurinya. Masuknya pemerintah itu, kata Dhanis, agar para pengusaha besar tidak melakukan eksploitasi kepada pihak yang lemah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006