Jakarta (ANTARA News) - Pemberhentian KH Aziddin, SE, MSc sebagai anggota DPR diumumkan Ketua DPR, Agung Laksono, dalam rapat paripurna DPR, Jumat. Pengumuman itu dibacakan saat Ketua DPR mengawali Pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun 2005/2006. "Sebelum kami melanjutkan pidato penutupan ini, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima dua buah surat. Pertama dari DPP Partai Demokrat no.76/EXT/DPP.PD/VII/2006 tertanggal 17 Juli 2006 perihal Penarikan Anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrat atas nama KH Aziddin, SE, MSc," katanya. Kedua, kata Agung, surat diterima Pimpinan DPR dari Badan Kehormatan DPR no.275/SK-BK/VII/2006 tertanggal 20 Juli 2006 perihal Penyampaian Putusan Badan Kehormatan DPR tentang pemberian sanksi karena pelanggaran tata tertib dan kode etik DPR-RI kepada KH Aziddin SE, MSc berupa pemberhentian sebagai anggota. "Terhadap hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," demikian Ketua DPR. Lebih lanjut Ketua DPR menyampaikan apresiasi terhadap hasil kerja Badan Kehormatan yang telah melakukan tugas sesuai dengan amanat UU dan Tata tertib DPR dalam rangka menegakkan kode etik DPR. "Kalau selama ini fokus Dewan kepada pengawasan eksternal, maka BK DPR telah melakukan pengawasan internal terhadap anggotanya yang telah melakukan pelanggaran kode etik," katanya. Agung mengatakan keputusan yang diambil Badan Kehormatan baik mulai dari teguran tertulis sampai dengan memberhentikan anggota Dewan dimaksudkan dalam rangka menjaga citra dan kredibilitas DPR. "Oleh karena itu ke depan, para anggota Dewan diharapkan dapat menjaga sikap dan perilakunya dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya, agar citra Dewan sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat tetap ditegakkan," kata Agung Laksono. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006