Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara (AU) mengamankan dua anggota TNI AU yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Kedua tersangka, yaitu Serma BW dan Sertu RY diamankan pada tanggal 2 Juli 2013, di Pekanbaru, Riau.

"BW diamankan aparat BNN pada pukul 10.00 WIB, di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti berupa 301 butir ekstasi. BW mengaku mendapatkan barang tersebut dari RY yang berperan sebagai kurir dan merupakan rekannya sesama anggota TNI AU yang bertugas di POM AU Pekanbaru, Riau," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin.

Selanjutnya RY pun turut diamankan oleh petugas BNN di tempat kostnya. Dari keterangan RY, narkotika tersebut dia dapatkan dari seorang wanita berinisial MA alias A, katanya.

"Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan MA alias A di rumahnya, di kawasan Perumahan Teratai Garden Blok B III, Jalan Srikandi, Pekanbaru, Riau, pada pukul 16.30 WIB. Di rumah tersebut, petugas menemukan sebuah brankas yang di dalamnya terdapat 502,6 gram sabu dan 68 butir ekstasi warna ungu berlogo apel," kata Sumirat.

Petugas BNN selanjutnya memburu suami MA, yaitu KS yang diduga ikut terlibat dalam peredaran gelap narkoba ini. KS berhasil diamankan oleh petugas pada tanggal 2 Juli 2013, pukul 21.00 WIB, di sebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta Kavling 148 Pekanbaru, dengan barang bukti 11,9 gram sabu, katanya.

Pengembangan yang dilakukan, pada tanggal 4 Juli 2013, pukul 02.00 WIB, petugas BNN kemudian mengamankan tersangka lainnya berinisial AM di rumahnya yang berada di Jalan Taskurun Kelurahan Wonosobo Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru, Riau. AM merupakan anak buah BW yang ditempatkan di XP Club, Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau, untuk melayani pelanggan yang memesan ekstasi dan "happy five" di klub tersebut.

"Dari tangan tersangka AM, petugas mengamankan 52 butir ekstasi, 97 butir `happy five` merek Erimin, dan uang tunai senilai Rp5 juta. Di waktu yang bersamaan, petugas juga menangkap MS pelayan XP Club yang saat itu tengah melayani pesanan narkotika HS di XP Club. Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa sembilan butir ekstasi," kata Sumirat.

Dari kasus ini, jumlah barang bukti Narkotika yang berhasil disita oleh BNN adalah sebanyak 430 butir ekstasi, 97 butir happy five, dan 514,5 gram sabu. Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti di bawa ke gedung BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pada tanggal 7 Juli 2013, tersangka BW dan RY yang merupakan anggota TNI AU, proses hukumnya diserahkan oleh BNN kepada Puspom TNI AU. (S035/N005)

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013