Kuala Lumpur (ANTARA News) - Indonesia dan Malaysia setuju bekerja sama dalam penanggulangan kebakaran di perkebunan kelapa sawit yang menimbulkan kabut asap, sehingga menjadi masalah serius setiap tahun, kata Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia, Peter Chin. Pengelola perkebunan harus tunduk pada hukum yang berlaku di kedua negara, dimana melarang kegiatan pembakaran terbuka, kata Chin, seperti dilaporkan AFP. Kegiatan pembakaran tersebut diduga menjadi penyebab kembali munculnya polusi kabut asap di sebagian wilayah Indonesia, Malaysia dan Thailand saat ini. "Perusahaan Malaysia harus sangat ketat menaati hukum yang berlaku di Indonesia mengenai pembakaran terbuka," kata Chin kepada pers usai kembali dari pertemuan dengan mitranya di Indonesia pada 18 Juli lalu. Kementerian Malaysia menyatakan, kedua negara sepakat untuk secara ketat mengimplementasikan kebijakan pembakaran terbuka di kedua negara dalam upaya menanggulangi terjadinya kebakaran dan kabut asap. Sebagian besar kebakaran memang terjadi di Indonesia, tetapi perusahaan Malaysia perlu bekerjasama dengan negara tetangganya di Asia Tenggara itu, mengingat lebih dari 20 perusahaan Malaysia kini terlibat dalam industri perkebunan sawit di Indonesia. Tahun lalu, kabut asap dari kebakaran di Sumatera menerpa Kuala Lumpur dan kota-kota di sebelah utara dan pantai barat Malaysia serta sebagian wilayah Thailand. Perusahaan-perusahaan Malaysia yang beroperasi di Sumatera dituduh ikut menjadi penyebab terjadinya polusi asap dari kegiatan pembakaran terbuka. Chin menyatakan, upaya bilateral akan melihat sejauh mana hasil pengawasan dan penindakan di kedua negara, dan pertukaran informasi dari kedua negara akan dipakai dalam menindak pelaku pembakaran. Di bawah Undang-Undang Malaysia, perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran untuk pembuatan lahan perkebunan kepala sawit dapat dicabut izin operasinya dan menghadapi denda cukup besar. Indonesia memberlakukan hukum yang sama mulai 2004, dimana memberlakukan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar (1,09 juta dolar AS) bagi perkebunan yang terbukti melanggar aturan. Namun, Chin menyatakan bahwa perusahaan perkebunan Malaysia tidak bisa sepenuhnya dinyatakan bertanggungjawab atas kegiatan pembakaran lahan perkebunan di Indonesia dan penduduk yang tinggal di sekitar lahan tersebut. "Lahan yang diklaim milik perusahaan perkebunan pada kenyataannya didiami oleh sejumlah penduduk asli. Jadi ada semacam sengketa lahan," katanya. Kabut asap yang disebabkan oleh pembakaran lahan di Indonesia dan Malaysia menjadi masalah setiap tahun yang dialami negara-negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Singapura dan Thailand. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006