Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan segera menjalankan putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Kemenkeu untuk membayar Program Penjaminan Pemerintah atas seluruh dana simpanan para penggugat pada PT Bank Global International Tbk sekitar Rp167 miliar.

"Kemenkeu meminta fatwa kepada MA terkait masalah PT Bank Global Internasional, dan MA mewajibkan Kemenkeu untuk membayar. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk taat hukum dengan membayar kewajiban yang sudah dinyatakan inkra (keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,red)," kata anggota Komisi XI DPR Dolfie di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR dengan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengenai tindak lanjut perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atas berbagai kasus bidang keuangan, di Gedung Nusantara I DPR.

Senada dengan Dolfie, anggota Komisi XI Edison Betaubun meminta Kemenkeu untuk memberi jangka waktu yang jelas untuk memenuhi kewajiban membayar kepada para nasabah PT Bank Global Internasional.

"Komisi XI berharap pada rapat berikutnya pemerintah sudah mempunyai jawaban atau jadwal pembayaran bagi putusan kasus-kasus keuangan yang sudah dinyatakan inkra," katanya.

"Kalau Kementerian Keuangan belum bisa memenuhi kewajiban, harus ada pernyataan tertulis kapan kewajiban membayar itu akan dipenuhi," kata Edison menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menjalankan putusan MA tersebut karena masih harus mempelajari putusan MA itu.

"Kami harus hitung kembali apakah yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban terhadap negara. Kalau memang masih ada kan harus diperhitungkan antara hak tagih perusahaan itu kepada negara dan kewajibannya kepada negara," ucapnya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013