Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pusat maupun daerah harus memfasilitasi  petani agar menjadi peserta asuransi petani seperti yang tertera dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Ini akan memberikan perlindungan pada petani yang kena musibah gagal panen, akibat bencana alam, serangan hama dan risiko lain yang diatur dalam peraturan Menteri," kata  Ketua Pansus RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) Herman Khaeron di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu juga berharap, agar pemerintah segera mensosialisasikan dan menerapkan undang-undang tersebut untuk kesejahteraan petani.

"Undang-Undang ini memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian melalui konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian," kata politisi Demokrat itu.

Tak hanya itu, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga menyebut soal pembiayaan sebagai modal produksi untuk petani.

"Dalam melayani kebutuhan pembiayaan usaha tani, pemerintah dan pemerintah daerah menugaskan BUMN dan BUMD bidang perbankan untuk membentuk unit khusus bidang pertanian yang melayani kebutuhan pembiayaan bagi petani dengan prosedur mudah dan persyaratan yang lunak," tegasnya.

DPR RI hari ini mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013