Kediri (ANTARA News) - Departemen Pertanian (Deptan) akan menyelidiki keberadaan dana bergulir senilai Rp180 miliar, yang sudah dikucurkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu. "Kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk menyelidiki, kemana saja dan untuk siapa saja dana-dana bergulir ini," ungkap Menteri Pertanian Anton Apriyanto dalam kunjungannya ke Pabrik Gula Ngadiredjo, Kediri, Jawa Timur, Jumat. Selanjutnya, menurut dia, dana tersebut akan dikucurkan lagi kepada para petani, karena selama ini dia menangkap adanya fakta masih banyak petani yang belum mendapatkan bantuan dana bergulir. Selain akan menyelidiki dana bergulir Rp180 miliar, Deptan pada tahun 2007 nanti akan menambah kucuran dana bergulir lagi mencapai Rp31 miliar. "Dan setiap tahun kucuran dana bergulir ini akan kami evaluasi, termasuk untuk menentukan perlu ditambah atau tidak," paparnya. Menyinggung tentang swasembada gula nasional, Mentan menyatakan, optimistis akan tercapai pada tahun 2009 nanti dengan produksi gula nasional untuk memenuhi kebutuhan konsumsi mencapai 2,8 juta ton. "Untuk mendukung program swasembada gula itu, perlu perluasan produksi gula. Kini sudah ada beberapa daerah di luar Pulau Jawa yang melakukannya seperti Merauke, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Selatan," katanya. Namun demikian, ia menyayangkan masih adanya penumpukan tebu di sejumlah pabrik gula di Pulau Jawa, akibat tidak adanya perbaikan manajemen tebang, angkut, giling. "Sekarang harga gula Rp4.800 memang masih stabil. Tapi ingat itu tidak akan berlangsung lama, kita terikat dengan AFTA dan WTO, bahwa pada tahun 2010 nanti bea barang masuk akan dihapus, tentu perlu kesungguhan, agar produksi gula kita mampu bersaing," katanya mengingatkan. Menurut Mentan, saat ini gula yang diimpor untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional mencapai 300 ribu ton, belum termasuk untuk kebutuhan industri. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) Arum Sabil mendesak, agar Mentan mengeluarkan surat keputusan tentang bagi hasil 60 persen untuk petani tebu dan 40 persen untuk pedagang dari hasil lelang. "Kalau tidak ada kekuatan hukum melalui SK menteri, kami kuatir petani akan menjual gula sesuka hatinya. Ingat pada saat Bulog lepas tangan soal gula, harga gula pernah mencapai Rp3.600. Namun tidak berlangsung anjlok sampai Rp1.800 per kilogram," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006