Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa dalam menanggapi perkembangan perusahaan teknologi finansial (fintech), lembaga itu menerapkan pengaturan yang seimbang antara inovasi dan perlindungan konsumen.

“Pendekatan yang juga dilakukan OJK dalam menyikapi tren penggunaan fintech adalah melakukan pengaturan yang seimbang antara inovasi yang berkembang dan perlindungan konsumen,” kata Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Irfan Sanusi Sitanggang dalam "Indonesia Digital Summit 2023" di Jakarta, Selasa.

Menurut Irfan, perkembangan pesat industri fintech di Indonesia saat ini mempunyai dua sisi, yakni satu sisi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional, serta satu sisi lagi mampu menimbulkan risiko keamanan dan ketidakstabilan di sektor jasa keuangan.

Ia memberikan salah satu risiko yang perlu menjadi sorotan yaitu adanya ancaman siber yang menyerang data pribadi para konsumen. Untuk itu, OJK sebagai regulator perlu mengeluarkan beberapa peraturan untuk menjaga keamanan industri fintech.

“Inovasi perlu diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat dan mengedepankan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Adapun OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan seperti Peraturan OJK (POJK) No.10/POJK.05/2022 tentang Peer-to-Peer (P2P) Lending, dan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Bidang Jasa Keuangan.

Baca juga: OJK dan asosiasi luncurkan kode etik penggunaan AI untuk fintech

Baca juga: OJK: Inovasi dan mitigasi risiko harus seimbang dalam "fintech"


Selain mengeluarkan POJK, OJK juga menyediakan regulatory sandbox sebagai wadah uji coba inovasi layanan keuangan digital sebelum diluncurkan ke publik.

Irfan menilai berjalannya layanan keuangan digital juga perlu diawasi melalui Market conduct supervision model. Dalam kerangka tersebut, OJK melakukan pengawasan terhadap bagaimana perusahaan P2P Lending menjalankan bisnisnya, menjaga agar perusahaan menajaga integritas pasar, serta mengawasi bagaimana hubungan P2P Lending dengan para kliennya.

Selain itu, Irfan menambahkan OJK juga melakukan kolaborasi dengan berbagai asosiasi fintech di Indonesia dalam melakukan kegiatan tertentu sebagai mitra OJK.

Kolaborasi tersebut dijalankan dalam bentuk pengembangan pusat data (data center) yang berfungsi sebagai sistem informasi debitur.

Sebagai informasi, per September 2023, OJK mencatatkan telah ada 105 inovasi keuangan digital di Indonesia dari 15 klaster dan 4 asosiasi fintech.

"Kami menerapkan regulatory sandbox, jadi ini merupakan mekanisme pengaturan untuk melihat keandalan dari suatu fintech untuk dimasukan ke dalam satu sandbox yang saat ini ada 105 digital inovation yang terdiri dari 15 cluster,"  katanya.

Baca juga: OJK sebut UU P2SK bukti komitmen pemerintah kokohkan industri fintech

Baca juga: OJK: Perilaku petugas penagihan dominasi pengaduan layanan fintech

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2023