Jakarta, 11/7 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperoleh opini hasil audit  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan KKP Tahun 2012. Opini  WTP atas laporan keuangan ini merupakan prestasi KKP sejak 2010 hingga 2011. WTP KKP pada 2012 merupakan peningkatan dari opini BPK RI yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP) atas laporan keuangan KKP tahun 2011. Sebelumnya sejak 2006 sampai 2008, Opini LK KKP Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) kemudian meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di 2009.

     Opini WTP dari BPK menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, merupakan hasil dari bentuk pertanggungjawaban atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan KKP sesuai dengan Standar Akuntanasi Pemerintahan (SAP). Di mana, semua transaksi KKP yang material sudah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Demikian juga semua rekening atas nama pejabat terkait dengan jabatannya dalam pemerintahan sudah dicatat atau diungkapkan dalam laporan keuangan. Jadi tidak terdapat peristiwa atau transaksi material yang terjadi setelah tanggal 31 Desember 2012 yang belum dicatat dan diungkapkan dalam catatan laporan keuangan. Sehingga tidak terdapat kecurangan material dan kecurangan lain yang melibatkan pimpinan atau pegawai yang memiliki peran penting dalam pengendalian intern. ”Laporan keuangan yang KKP sajikan sesuai dengan SAP dan kami bertanggungjawab untuk menyelenggarakan dan memelihara sistem pengendalian intern,” tegas Sharif, dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas Laporan Keuangan KKP Tahun 2012 di Jakarta. (11/7)

     Menurut Sharif, untuk menilai efektivitas sistem pengendalian intern, KKP mengacu pada keandalan pelaporan keuangan. Di mana, transaksi-transaksi telah dicatat, diproses, dan diringkas secara memadai untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan aset telah dilindungi dari kehilangan yang disebabkan oleh pengambilalihan, penggunaan atau pelepasan hak yang tidak sah. Kedua, ketaatan pada peraturan yang berlaku. Di mana, transaksi-transaksi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berdampak langsung dan material terhadap laporan keuangan. “Kami bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara dan SAP. Dan kami telah menindaklanjuti semua kejadian ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

     Sharif menambahkan, laporan keuangan merupakan cerminan kinerja Kementerian/Lembaga. Untuk itu, KKP berupaya meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan dengan cara memperbaiki Sistem Pengendalian Internal, sistem teknologi informasi, meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. KKP juga segera menindaklanjuti setiap temuan BPK sebagai bagian dari pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Demikian juga akan menyampaikan temuan BPK kepada seluruh unit kerja terkait lingkup KKP. “KKP segera melaksanakan action plan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pelaksanaan action plan secara sistemik dan konsisten, sehingga laporan keuangan KKP untuk TA 2013 akan semakin baik,” jelasnya.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2013