Palembang (ANTARA News) - Petugas pemungutan suara harus berhati-hati membuka kotak suara pemilihan kepala daerah. Salah-salah, justru bisa dituntut seperti halnya terjadi saat pilkada Wali Kota Palembang.

Empat orang terdakwa kasus pembukaan paksa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Palembang pada April 2013 dituntut Jaksa Penuntut Umum selama empat bulan hukuman penjara.

Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Iskandarsyah Alam, Amelda, dan Ursula Dewi, membacakan tuntutan itu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Martahan Pasarribu di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Keempat terdakwa itu, M Rahim bin Imron (40) warga Lorong Ketapang RT 01/01 Kelurahan Kebun Bunga, Sugiono bin Darmono (45) warga Jalan Tanjung Api-Api Lorong Bambu Kuning RT 63/11 Kelurahan Kebun Bunga.

Kemudian, Imron Rosadi bin Muhammad (39) warga Villa Sukarami Permai Blok C 20 RT 59/01 Kelurahan kebun Bunga, dan Ahmad Fauzi bin Kiagus Nungcik (49) warga Komplek Sukarami Indah Blok D2 RT 07 Kelurahan Kebun Bunga.

Sementara, seorang terdakwa atas nama Rahman Saleh bin M Muzakir (52) warga Jalan Kebun Bunga RT 14/04 Kelurahan Kebun Bunga mendapat tuntutan selama lima bulan penjara.

Kelima terdakwa itu merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kebun Bunga, Palembang, yang membuka kotak suara sebelum waktunya tanpa disaksikan oleh saksi pasangan calon.

"Terdakwa secara benar dan terbukti melakukan perusakan kotak suara kemudian membuka tanpa ada berita acara pembukaan," kata Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah Alam.

Ia mengemukakan, berdasarkan tindakan itu, kelima terdakwa dijerat oleh Undang-Undang Pemilu pasal 118 dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp20 juta karena terbukti melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Sementara, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sementara, Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang sebelumnya menyatakan pembukaan kotak suara tanpa disaksikan oleh saksi pasangan kandidat wali kota, dan Paswaslu merupakan bentuk pelanggaran administratif Pilkada.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2013