Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) yang sudah setahun dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPR RI masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum ada titik temunya antara Pansus dengan pemerintah.

"Sejumlah persoalan itu antara lain terkait kewenangan Pemerintah Pusat-Pemda, kewenangan gubernur-bupati/walikota, kewenangan kepala daerah-wakil kepala daerah, dan persoalan pemekaran daerah," kata anggota Pansus RUU Pemda DPR RI, Taufiq Hidayat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, kewenangan antara pusat-daerah yang dipersoalkan adalah soal apakah enam kewenangan yang ada masih berlangsung penuh seperti sekarang ini, atau tidak sepenuhnya.

"Misal, di bidang agama, apakah tetap menjadi kewenangan pusat, atau dibagi juga ke daerah. Bila dibagi, kewenangan pusat seperti apa, dan dalam hal apa, begitu juga dengan daerah seperti apa, dan dalam hal apa," urai anggota Komisi II DPR RI ini.

Tentang pemekaran daerah, persoalan yang belum mencapai titik temu masih seputar siapa yang berwenang mengusulkan pemekaran daerah. Apakah cukup pemerintah, atau DPR RI juga memiliki hak sama.

“Pemerintah inginnya lewat Peraturan Presdien (PP), melalui daerah persiapan dulu. Jadi, nanti DPR RI kewenangan administrasi saja, tinggal stempel saja,” kata anggota DPR RI dari Dapil Jember-Lumajang ini.
 
Menurut Taufiq, dengan masih adanya perdebatan ini, pemerintah membuat fungsi representasi DPR RI jadi hilang dan tidak berfungsi. Ditegaskan, tidak bisa usulan pemekaran daerah hanya lewat pemerintah saja. Karena, DPR RI juga representasi rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Kalau prosedurnya perlu diperbaiki, ada tahapan sistematis, boleh saja. Tapi tidak bisa peran DPR RI dihapuskan," kata Taufiq.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013