Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan 74 proyek pembangunan di wilayah setempat yang dikerjakan dengan izin palsu.

"Puluhan bangunan itu ada yang berupa rumah kantor serta hunian warga," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Kamis.

Menurutnya, bangunan itu terdapat di Perumahan Green Village Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara.

"Pemilik bangunan itu memegang izin palsu yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi," ujarnya.

Menurut dia, izin palsu itu diketahui pada tanda tangan yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanda tangannya bukan dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Reny Hendrawati, tapi dipalsukan oleh oknum.

Di dalam surat perizinan itu tertulis, sarana komersil yang dibangun PT Surya Mitratama Persada ini membangun sebanyak 45 unit rumah tipe 57, 24 unit tipe 74, dan 5 unit rumah tipe 90, serta 1 unit rumah kantor.

Surat izin itu berkop BPPT, dengan Nomor: 503/074//I-B/BPPT.I/079/2013 tertanggal 09 Mei 2013.

"Saya minta agar tim inspektorat mengusut tuntas temuan ini dengan memanggil pihak pengelola perumahan untuk mengetahui prosedur yang ditempuh," katanya.

Rahmat juga memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk segera menyegel seluruh bangunan bermasalah itu bila pihak pengelola mangkir dari panggilan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013