Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) akan memperketat aturan pemberian kredit perbankan untuk sektor properti karena melihat pertumbuhan kredit properti di Tanah Air yang masih tinggi, kata Gubernur BI Agus Martowardojo, Kamis.

Pada Juni 2012 BI mengeluarkan aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset (loan to value/LTV) maksimal 70 persen untuk rumah atau apartemen tipe 70 meter persegi ke atas.

Namun, Agus Martowardojo menilai, aturan tersebut belum cukup mampu menekan laju pertumbuhan kredit properti khususnya kredit pemilikan rumah (KPR).

"Aturan tentang LTV yang lalu sudah kita keluarkan di bulan Juni tahun lalu. Nah, setelah kami amati kami memang memiliki perhatian terhadap pertumbuhan kredit properti khususnya untuk tipe-tipe tertentu." ujarnya.

Ia menimpali, "Untuk itu kami ingin menjaga agar pertumbuhan kredit properti dapat dijaga di tingkat yang sehat dan oleh karena itu LTV ini kita pertajam."

Agus menuturkan, LTV yang diatur yakni untuk pemberian kredit non-KPR yang beragunan properti.

Menurut Agus, hal tersebut disebabkan pemberian kredit dengan jaminan properti justru digunakan oleh debitur untuk membeli properti baru.

Selain itu, bank juga dilarang untuk memberikan pembiayaan tambahan selain untuk kredit KPR maupun kredit pemilikan apartemen, misalnya untuk pemenuhan uang muka pembelian rumah atau apartemen tersebut.

"Jadi, kadang ada bank terlalu agresif bukannya hanya membiayai 70 persen, tapi uang muka juga dibiayai dengan pola dan cara tertentu. Itu kami mau yakini tidak dibiayai," ujar Agus.

Selanjutnya, BI juga akan mengatur tentang rumah tinggal termasuk rumah susun dan apartemen, namun tidak termasuk rumah toko (ruko) dan rumah kantor.

"Kalau ruko atau rumah kantor itu yang kedua ketiga kreditnya kami mau atur, terutama terkait dengan LTV-nya. Maksudnya, kalau yang pertama itu jelas atau standar, tapi rumah yang berikut-berikutnya itu kita atur lebih ketat LTV-nya apabila pakai kredit bank," demikian Agus Martowardojo. (*)

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2013