Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada Organisasi Parlemen Dunia atau Inter-Parliamentary Union (IPU) periode 2023-2025.

Penunjukan itu berdasarkan keputusan Executive Committee IPU yang disampaikan kepada Ketua BPK Isma Yatun melalui surat Secretary General IPU Martin Chungong.

“Pihak IPU menyampaikan apresiasi kepada BPK dan menyampaikan informasi mengenai pihak internal terkait di IPU yang akan menjadi focal point terkait dengan pemeriksaan keuangan yang akan dilakukan BPK pada periode tersebut,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Sebagai pemeriksa eksternal IPU, BPK akan menjalankan mandat tersebut dan menggantikan pemeriksa eksternal sebelumnya, yaitu Comptroller and Auditor General of India (CAG India). Hal ini dinilai bakal meningkatkan kapasitas dan kredibilitas BPK, serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap BPK.

Penunjukan BPK menjadi pemeriksa eksternal IPU berawal dari informasi kesempatan menjadi pemeriksa eksternal IPU. Berdasarkan informasi itu, BPK mengajukan proposal pencalonan sebagai kandidat pemeriksa eksternal IPU.

Pengajuan proposal sebagai pemeriksa eksternal IPU dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman BPK sebagai pemeriksa eksternal lembaga internasional.

“Pengalaman BPK sebagai pemeriksa eksternal, yakni pada International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization (2020-2023) termasuk di dalamnya World Maritime University dan International Maritime Law Institute, dan World Intellectual Property Organization (2024-2029). Dengan peran tersebut, BPK juga dipercaya menjadi Ketua Panel Pemeriksa Eksternal PBB atau Chair of UN Panel of External Auditors (2022-2023),” ujarnya lagi.

IPU adalah organisasi internasional yang menaungi parlemen di negara-negara anggota yang didirikan pada tahun 1889 di Paris, Prancis.

Saat ini, IPU memiliki 179 negara anggota yang berkantor pusat di Geneva, Swiss, serta memiliki kantor tetap di New York, Amerika Serikat dan Vienna, Austria.

Pada tahun 2002, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan status observer kepada IPU dengan hak khusus, yakni dapat menyampaikan pendapat dalam pertemuan General Assembly (Majelis Umum) PBB.

Organisasi ini memiliki tujuan mempromosikan perdamaian melalui diplomasi dan dialog antarparlemen. Visi IPU adalah mewujudkan dunia, di mana setiap suara dihitung, serta demokrasi dan parlemen untuk pelayanan rakyat, terutama untuk perdamaian dan pembangunan.

Adapun misinya, antara lain mempromosikan tata kelola demokratis, lembaga dan nilai-nilai, bekerja dengan parlemen dan anggota parlemen untuk mengartikulasikan maupun merespons kebutuhan serta aspirasi rakyat.
Baca juga: Ketua BPK bertemu Sekjen PBB bahas tantangan pendanaan
 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023