Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan memanggil kembali Firli Bahuri karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.
 
"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan
oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Ade Safri menambahkan, untuk jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sampai saat ini berjumlah 92 orang.
 
"Untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak 92 orang saksi," katanya.

Baca juga: Firli Bahuri tidak akui berkomunikasi dengan SYL, Polisi: Itu hak dia
Baca juga: Polda Metro Jaya kembali panggil Firli Bahuri pada Rabu
 
Polda Metro Jaya kembali memanggil  Firli Bahuri untuk diminta keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (6/12).
 
"Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
 
Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan 
tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri.
 
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023