Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Theo dinilai bersalah oleh JPU dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar dalam proyek tahun investasi Indonesia 2003 dan 2004. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan primair," kata salah seorang anggota JPU Suharto saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin. Dalam surat dakwaan tersebut, JPU menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yaitu melanggar hukum sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No.20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaai primair. Dijelaskan lebih lanjut pada 2003 saat menjabat sebagai Ketua BKPM, Theo mengadakan program kampanye untuk meningkatkan minat investor luar negeri melalui program tahun investasi Indonesia (IIY) pada 2003. "Dalam upaya mendapatkan kredit di Bank Mandiri, terdakwa telah menunjuk langsung PT Catur Dwi Karya Indonesia (CDKI) dan hak itu bertentangan dengan Keppres No.18 tahun 2000," kata Chatarina Girsang salah seorang anggota JPU saat membacakan surat tuntutan. BKPM mengadakan program tahun investasi Indonesia masing-masing pada 2003 dan 2005. Kegiatan itu didanai oleh anggaran APBN bagi badan tersebut. Masih menurut JPU dalam surat tuntutannya, terdakwa kemudian menunjuk langsung PT CDKI dengan direktur Geisye Dowling. "Bahwa dalam kesepakatan kerja untuk IIY 2003 anggarannya mencapai Rp20 miliar, namun terdakwa hanya memberikan sekitar Rp5 miliar sementara Rp15 miliar dibawa terdakwa dengan alasan untuk pembuatan stasiun TV Terang Channel," kata JPU. Sementara dalam pelaksanaan IIY 2004, dari nilai anggaran Rp25 miliar, PT CDKI hanya diberi Rp6 miliar. "Kemudian sama seperti IIY 2003, terdakwa juga meminta agar PT CDKI membuat laporan seolah-olah semua program berjalan," ujar Chatarina. Selain didakwa telah menguntungkan diri sendiri, Theo juga didakwa menguntungkan orang lain dengan memberikan sejumlah uang pada Amudi Hutabarat, Rudi Wibisono dan Lastini. "Masing-masing Amudi menerima Rp85 juta, Rudi Wibisono Rp200 juta dan Lastini Rp270 juta yang kemudian disita oleh KPK," kata JPU. Dari dua proyek tersebut nilai anggaran mencapai Rp40,2 miliar dan hanya Rp13 miliar yang diterima PT CDKI sehingga menurut JPU, kerugian negara mencapai Rp27 miliar. Selain menuntut terdakwa denga hukuman pidana enam tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Moefri untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara dan mewajibkan terdakwa membayar ganti kerugian negara Rp26,3 miliar. Theo dan penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi pada persidangan Selasa (2/8) pekan depan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006