Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI belum menerima surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diajukan Kejaksaan Agung untuk memeriksa anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Setya Novanto dalam kasus impor beras 60 ribu ton. "Sampai siang ini kami belum ada surat izin itu," kata Ketua DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Agung menyatakan, yang terpenting ada atau tidak surat izin untuk memeriksa yang bersangkutan. Jika belum ada izin dari Presiden tentu pemeriksaan belum bisa dilakukan. Izin dari Presiden itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Wayan Pasek menyatakan, pihaknya sudah mengantongi surat izin untuk memeriksa anggota DPR Setya Novanto sebagai saksi perkara korupsi dalam impor beras ilegal 60.000 ton. Bahkan, penyidik bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah menjadwalkan pemeriksaan Setya pada hari Kamis tanggal 27 Juli mendatang, kata Wayan Pasek. Surat izin pemeriksaan tertanggal 20 Juli 2006 tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Y Gordianus R Setio Lelono, Direktur PT Hexatama Finindo. Namun, belum ada penjelasan dari Pasek, keterangan apa saja yang dibutuhkan oleh penyidik dari Setya Novanto terkait perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp28,538 miliar itu. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006