Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya dengan hukuman pidana delapan tahun penjara terkait perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Uli Herman dan kawan-kawan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, Selasa.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral itu, terdakwa Suaidi Yahya mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari rumahnya karena dalam kondisi sakit.

"Menuntut terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Baca juga: Pengadilan Tipikor sidang lapangan kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe

Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Baca juga: Mantan wali kota Lhokseumawe jadi tahanan rumah kasus korupsi RS Arun

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Suaidi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe pada rentang waktu tahun 2016 hingga 2022 mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Sakit Arun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

"Pengalihan kepemilikan tersebut ditujukan kepada terdakwa Hariadi, padahal tanah dan bangunan rumah sakit tersebut merupakan aset daerah. Akibat perbuatan para terdakwa, pemerintah daerah dirugikan hingga Rp44,9 miliar," kata JPU Uli Herman.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 12 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Kejari tolak penangguhan tahanan tersangka korupsi RS Arun Lhokseumawe
Baca juga: Kejari: Kerugian negara korupsi RS Arun Lhokseumawe capai Rp43 miliar
Baca juga: Jaksa sita aset milik tersangka kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023