Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengajukan perkembangan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berikut perhitungan angka-angkanya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita akan laporkan kepada BPK dan DPR. Setelah ada jawaban dari BPK baru diajukan ke DPR," kata Sekjen Departemen Keuangan J.B. Kristiadi di Jakarta, Senin. Kristiadi menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melayangkan surat tentang penyelesaian BLBI kepada pihak BPK pekan lalu. "Kalau tidak salah sudah dilayangkan oleh Menkeu ke BPK. BPK bisa mengaudit angka-angka kewajiban obligor BLBI baik versi pemerintah maupun versi obligor karena pemerintah menyerahkan kedua-duanya," kata Kristiadi. Pengajuan angka-angka perhitungan BLBI kepada BPK, lanjut dia, merupakan salah satu upaya mencari kepastian hukum angka BLBI. Pemerintah mengharapkan BPK dapat segera memberikan jawaban, namun pemerintah tidak memberikan batas waktu kepada BPK. "Nggak ada batas waktu, tapi totalitas atau semua obligor kan diberi waktu sampai akhir tahun 2006 untuk menyelesaikan kewajiban BLBI-nya," katanya. Menurut dia, semua perhitungan dari delapan obligor BLBI itu diajukan kepada BPK termasuk yang sudah keluar negeri. "Semuanya diproses," kata Kristiadi yang juga Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian BLBI. Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan obligor mengenai berapa angka pastinya kewajiban dari delapan obligor yang sebelumnya sudah bersedia menyelesaikan kewajibannya. Angka pemerintah dengan angka dari obligor menunjukkan perbedaan yang cukup besar. Angka dari pemerintah lebih besar dari angka obligor di mana terdapat selisih lebih dari Rp100 miliar untuk tiap obligor. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006