Jakarta (ANTARA News) - Pembentukan Tim Komite Privatisasi yang pembentukannya sedang diproses akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu diungkapkan Meneg BUMN Sugiharto, usai Rapat Koordinasi Tentang Privatisasi, di Depkeu, Jakarta, Senin sore. Menurut Sugiharto, sesuai UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, ada pasal yang mensyaratkan dibentuknya Komite Privatisasi yang diketuai Menko Perekonomian, dengan anggota Meneg BUMN, Menteri Keuangan, ditambah menteri-menteri teknis. "Meskipun dulu ada komite privatisasi, namun itu merujuk pada Kepres 122 Tahun 2001, sebelum terbentuknya UU BUMN," kata Sugiharto. Pada rapat koordinasi itu selain dihadiri Meneg BUMN juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan juga Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta itu, Sekretaris Meneg BUMN, Said Didu, dan sejumlah pejabat di lingkungan Departemen Keuangan, dan Kementerian BUMN. "Kita tidak membahas calon-calon BUMN mana yang akan diprivatisasi, hanya baru bicara tentang legalitas," katanya. Menurut Sugiharto, komite privatisasi yang akan terbentuk nantinya, juga tidak ada hubungannya dengan target privatisasi pada 2006, karena secara prinsip sudah tertuang dalam Kepres No.58 Tahun 1989 yang masih berlaku. "Jadi Kepres ini masih berlaku dan belum dirubah," ujarnya. Dengan demikian, sesuai Kepres No. 58, lanjutnya, rencana privatisasi 5,31 persen saham PT PGN yang masih tersisa tidak ada masalah. "Cuma kapan dan bagaimana kita prosesnya kita serahkan kepada mekanisme pasar," ujar Sugiharto. Ia mengatakan, kalaupun Komite Tim Privatisasi terbentuk, tentu BUMN-BUMN yang akan diprivatisasi akan disesuaikan dengan kebutuhan, dan sejauh ini belum menentukan jadwalnya. Terkait target privatisasi 2006 yang ditargetkan sebesar Rp3,3 triliun, Sugiharto mengatakan sejauh ini belum memutuskannya. "Privatisasi saham PT Perusahaan Gas Negara (PGN), belum diputuskan karena masih melakukan pembahasan," katanya. Sebelumnya, Sekretaris Meneg BUMN Said Didu mengatakan, target setoran privatisi BUMN dipastikan hanya dari penjualan saham PT PGN. Ia menjelaskan, privatisasi PT PGN tinggal tunggu waktu yang tepat, karena sudah mendapat persetujuan dari DPR, namun harus terlebih dahulu menyelesaikan konversi kepemilikan saham pemerintah di perusahaan itu. "Keputusan privatisasi BUMN tetap harus disampaikan ke DPR, namun tujuannya tidak lagi untuk menambal APBN tetapi untuk menyehatkan perusahaan sehingga setoran dividen dapat meningkat," kata Said. Sesuai UU BUMN No.19 Tahun 2003, pasal 74, privatisasi adalah upaya memperluas kepemilikan masyarakat atas perseroan. Ia menjelaskan, setidaknya ada lima tujuan privatisasi BUMN, yaitu meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, menciptakan struktur keuangan dan manajemen yang kuat, menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif, menciptakan perusahaan berdaya saing dan berorientasi global, serta bisa menumbuhkan iklim usaha yang sehat.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006