Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan pengusaha Andi Zulkarnaen Mallarangeng yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng berlangsung singkat.

"Mungkin karena bulan puasa, pemeriksaannya sebentar, bertemu, salam-salaman, ini hanya satu jam, jadi datang salaman, silaturahmi," kata Choel saat keluar dari gedung KPK Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis.

Choel menjadi saksi dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat.

Namun ia tidak menjelaskan mengenai dokumen yang ia bawa dan ingin diserahkan ke penyidik.

"Itu adalah, pokoknya itu komitemen kami dari awal untuk membantu sebagai warga negara kewajiban kita semua mempercepat penyelesaian kasus ini setuntas-tuntasnya dan kami semua berkewajiban untuk membantu," ungkap Choel.

Choel juga tidak menjelaskan mengenai tujuan pemberian uang dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto sebesar Rp2 miliar dan dari mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebesar 550.000 ribu dolar AS.

"Itu (uang dari Dedy) tidak tahu buat apa, itu sudah ada di dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tambah Choel singkat.

Pada dua pemanggilan sebelumnya, Choel mengaku mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto, selanjutnya KPK juga menyatakan bahwa pada 25 Februari 2013 telah menyita 550.000 dolar AS dari Choel yang berasal dari pemberian Deddy Kusdinar saat ulang tahun Choel pada 28 Agustus 2010.

Menurut Choel uang tersebut tidak berhubungan dengan Hambalang.

"Tidak ada hubungannya, tidak pernah dibicarakan soal Hambalang," tambah Choel.

Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Mannulang mengatakan bahwa ia memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp243,6 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun.

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013