Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menyatakan apa yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang meneruskan surat aspirasi keringanan hukuman kepada Presiden SBY adalah sesuatu yang sah dan diatur dalam konstitusi.

"Saya rasa wajar saja dengan apa yang dilakukan Priyo. Gak ada yang salah dengan menerima dan meneruskan aspirasi masyarakat. Komisi III DPR RI, saya pribadi sering juga terima laporan korupsi. Gak ada yang salah," kata Yani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Terkait laporan ICW terhadap Priyo ke BK DPR RI, Yani menyebutkan, sudah menjadi tugas ICW untuk mengungkapkan temuan.

"ICW melaporkan Pak Priyo sudah menjadi tugas LSM, buat laporan sana-sini. Kalau korupsi tidak ada, maka ICW gak dapat proyek. Kalau gak ada proyek, gak dapat uang. Saya sendiri gak yakin ICW sungguh-sungguh berantas korupsi," kata politisi PPP itu.

Hari ini, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Priyo Budi Santoso ke BK DPR RI terkait PP 99 tahun 2012.

Mereka minta agar BK DPR RI memeriksa Priyo karena melakukan pelanggaran dengan meneruskan surat keringanan hukuman kepada Presiden.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013